Sistem Penyiaran Telekomunikasi
Standarisasi secara singkat dapat diartikan penyeragaman,sama atau kompatibel. Istilah standarisasi berasal dari kata standar yang berarti
satuan ukuran yang dipergunakan sebagai dasar pembanding kuantita, kualita,
nilai, hasil karya yang ada. Standarisasi sistem telekomunikasi dilakukan oleh lembaga
yang secara khusus menangani masalah-masalah yang terkait dengan
telekomunikasi. Pada dasarnya, adanya standar tersebut adalah untuk mengatur
sistem telekomunikasi, baik yang menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi
(pengaturan tempat), kanal, dan sebagainya. Pengaturan itu dimuat dalam bentuk
perundang-undangan.
Sistem penyiaran telekomunikasi dibagi menjadi dua macam yaitu sistem penyiaran langsung dan berantai. Nah, kali ini dea mau bahas tentang itu.
1. Sistem penyiaran langsung
Sistem penyiaran langsung adalah dimana sebuah sistem peyiaran informasi yang dikirim oleh Tx langsung dikirimkan kepada Rx tanpa ada perubahan atau perantara mengubah sinyal. Misalnya disaat seseorang sedang menelepon orang lain menggunakan telepon orang yang menerima telepon juga menggunakan telepon unruk menerima informasinya.

2. Sistem penyiaran berantai
Sistem penyiaran berantai adalah sebuah sistem penyiaran informasi yang dikirim oleh Tx harus melalui sebuah stasiun terlebih dahulu untuk diubah informasinya sebelum informasi tersebut dikirim kepada Rx.
Standarisasi & Regulasi
Organisasi yang Mengatur Standar Sistem Telekomunikasi
Standarisasi dalam bidang telekomunikasi merupakan suatu hal
yang sangat penting. Sekarang ini dikenal ada badan-badan atau organisasi yang
menangani masalah standarisasi, yaitu: standarisasi tingkat nasional, regional,
dan internasional.
Pada tingkat internasional, paling tidak dikenal ada dua badan internasional yang sangat berpengaruh pada bidang telekomunikasi. Badan itu adalah:
Pada tingkat internasional, paling tidak dikenal ada dua badan internasional yang sangat berpengaruh pada bidang telekomunikasi. Badan itu adalah:
1. ITU (International Telecommunication Union): bertempat di
Geneva (Swiss), yang telah menghasilkan lebih dari 2000 standard.
2. International
Standardization Organization (ISO): badan ini mempunyai sejumlah standar
komunikasi data yang sangat penting.
3.IFRB(International Frequency Registration Board) tugasnya adalah
bertanggung jawab terhadap koordinasi penerapan frekuensi radio dalam
semua kategori.
4.CCIR(Comite Consultatif International des Comunication): melayani permasalahan dan pernyataan tentang komunikasi radio.
5.CCITT(Comite Consultatif International Telegraphique et
Telephonique) :menangani masalah-masalah lain dalam bidang
telekomunikasi.
6. American National Standards Institute (ANSI) yang
berkedudukan di kota New York. Karya yang dihasikan terkait dengan standarisasi
yang cukup luas.
7. ETSI(Europian Telecommusication Standardization Institude,
tugas utamanya adalahspesifikasi pokok radio seluler GSM.
8. IEEE(Institute of Electrical and Electronic
Engineers), telah menghasikan 802 seri spesifikasi standarisasi yang secara khusus ditekankan pada perusahaan-perusahaan.
9. Lembaga Advanced Television Systems Committee (ATSC),
merupakan lembaga yang menyetandarkan untuk kompresi video pada CATV (Cable
Television), sebagaimana yang dikerjakan oleh kelompok sarjana teknik
telekomunikasi. Kelompok lain yang penting adalah aliansi untuk solusi industri
telekomunikasi.
10. IETF adalah ebuah organisasi yang berwenang dan bertanggung
jawab dalam mengatur dan menetapkan protocol-protocol standard yang digunakan
di internet.
Jaringan komunikasi merupakan kumpulan terimal, tautan, dan
titik koneksi yang saling terhubung untuk memungkinkan telekomunikasi di antara
pengguna. Semakin banyaknya jumlah pengguna dan penyelenggara jaringan
telekomunikasi melahirkan kebutuhan akan sebuah regulasi yang mengatur tata
cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi secara benar dan sesuai. Di
Indonesia, regulasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi ini merupakan
seperangkat aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010. Regulasi sendiri di bidang telekomunikasi adalah sejumlah aturan, hukum, norma
dan prosedur yang mengatur tingkah laku ekonomi perusahaan yang terlibat
dalam industri telekomunikasi,
Demikian post kali ini semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar