Senin, 10 November 2014

Sistem Penyiaran Telekomunikasi,Standarisasi & Regulasi



Sistem Penyiaran Telekomunikasi


Sistem penyiaran telekomunikasi dibagi menjadi dua macam yaitu sistem penyiaran langsung dan berantai. Nah, kali ini dea mau bahas tentang itu.

1. Sistem penyiaran langsung
    Sistem penyiaran langsung adalah dimana sebuah sistem peyiaran informasi yang dikirim oleh Tx langsung dikirimkan kepada Rx tanpa ada perubahan atau perantara mengubah sinyal. Misalnya disaat seseorang sedang menelepon orang lain menggunakan telepon orang yang menerima telepon juga menggunakan telepon unruk menerima informasinya.


2. Sistem penyiaran berantai

    Sistem penyiaran berantai adalah sebuah sistem penyiaran informasi yang dikirim oleh Tx harus melalui sebuah stasiun terlebih dahulu untuk diubah informasinya sebelum informasi tersebut dikirim kepada Rx.




Standarisasi & Regulasi
Standarisasi secara singkat dapat diartikan penyeragaman,sama atau kompatibel. Istilah standarisasi berasal dari kata standar yang berarti satuan ukuran yang dipergunakan sebagai dasar pembanding kuantita, kualita, nilai, hasil karya yang ada. Standarisasi sistem telekomunikasi dilakukan oleh lembaga yang secara khusus menangani masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi. Pada dasarnya, adanya standar tersebut adalah untuk mengatur sistem telekomunikasi, baik yang menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal, dan sebagainya. Pengaturan itu dimuat dalam bentuk perundang-undangan.
Organisasi yang Mengatur Standar Sistem Telekomunikasi
Standarisasi dalam bidang telekomunikasi merupakan suatu hal yang sangat penting. Sekarang ini dikenal ada badan-badan atau organisasi yang menangani masalah standarisasi, yaitu: standarisasi tingkat nasional, regional, dan internasional.

Pada tingkat internasional, paling tidak dikenal ada dua badan internasional yang sangat berpengaruh pada bidang telekomunikasi. Badan itu adalah:

         1. ITU (International Telecommunication Union): bertempat di Geneva (Swiss), yang telah menghasilkan lebih dari 2000 standard.
           2. International Standardization Organization (ISO): badan ini mempunyai sejumlah standar komunikasi data yang sangat penting.
           3.IFRB(International Frequency Registration Board) tugasnya adalah bertanggung jawab terhadap koordinasi penerapan frekuensi radio dalam semua kategori.
         4.CCIR(Comite Consultatif International des Comunication): melayani permasalahan dan pernyataan tentang komunikasi radio.
          5.CCITT(Comite Consultatif International Telegraphique et Telephonique) :menangani masalah-masalah lain dalam bidang telekomunikasi.
          6. American National Standards Institute (ANSI) yang berkedudukan di kota New York. Karya yang dihasikan terkait dengan standarisasi yang cukup luas.
            7. ETSI(Europian Telecommusication Standardization Institude, tugas utamanya adalahspesifikasi pokok radio seluler GSM.
          8. IEEE(Institute of Electrical and Electronic Engineers), telah menghasikan 802 seri spesifikasi standarisasi yang secara khusus ditekankan pada perusahaan-perusahaan.
          9. Lembaga Advanced Television Systems Committee (ATSC), merupakan lembaga yang menyetandarkan untuk kompresi video pada CATV (Cable Television), sebagaimana yang dikerjakan oleh kelompok sarjana teknik telekomunikasi. Kelompok lain yang penting adalah aliansi untuk solusi industri telekomunikasi. 
         10. IETF adalah ebuah organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengatur dan menetapkan protocol-protocol standard yang digunakan di internet.

              Jaringan komunikasi merupakan kumpulan terimal, tautan, dan titik koneksi yang saling terhubung untuk memungkinkan telekomunikasi di antara pengguna. Semakin banyaknya jumlah pengguna dan penyelenggara jaringan telekomunikasi melahirkan kebutuhan akan sebuah regulasi yang mengatur tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi secara benar dan sesuai. Di Indonesia, regulasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi ini merupakan seperangkat aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010. Regulasi sendiri  di bidang telekomunikasi adalah sejumlah aturan, hukum, norma dan prosedur yang mengatur tingkah laku ekonomi perusahaan yang terlibat dalam industri telekomunikasi, 
Demikian post kali ini semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar